Pages

Kamis, 09 Januari 2014



Jika Leasing Lebih Menguntungkan bagi perusahaan,
Mengapa Tidak?

            Perkembangan zaman yang cepat yang memacu perkembangan ekonomi yang semakin pesat pula pada dewasa ini menuntut setiap badan usaha  lebih mengembangkan usahanya. Setiap perusahaan saat ini sedang berlomba-lomba untuk mengembangkan bahkan memperkuat usahanya agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Banyak permasalahan dan kendala yang sering kali dihadapi oleh perusahaan. Termasuk yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah modal. Perusahaan tersebut akan memerlukan penambahan modal dan investasi baru., misalnya, dengan pengadaan barang-barang modal.
            Mendengar kata leasing secara sekilas mungkin sudah sering kita dengar, tetapi mengetahui apa itu arti leasing yang sebenarnya dan bagaimana sistemnya mungkin sama sekali belum kita mengerti. Perkembangan zaman khususnya  diera globalisasi sekarang ini menuntut kita untuk lebih aktif dalam memilih suatu hal yang dapat mendukung sistem kerja cepat. Kehidupan pada masa sekarang ini menginginkan kita sebagai manusia-manusia yang lebih mengandalkan sesuatu hal yang cepat, gampang, instant dan siap saji tanpa harus membuang banyak waktu dan tenaga untuk mendapatkannya. Kehidupan yang sekarang ini bahkan menuntut kita bukan sekedar mengikuti tren zaman melainkan kadang memaksa kita untuk menjadi manusia konsumtif. Sebenarnya leasing pada saat sekarang ini bukanlah hal yang baru lagi, sudah banyak dapat kita jumpai penggunaan leasing pada saat ini.
                   Secara umum pengertian Leasing merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan bahasa sederhananya Leasing ( sewa guna usaha ) adalah suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Hanya saja terdapat beberapa persyaratan di dalam leasing, sehingga tidak dapat disamakan dengan badan sewa-menyewa lainnya.         
                   Merupakan Finance Lease adalah lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang. Sedangkan  Operating Lease adalah Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessee. Dalam hal ini biasanya memiliki jangka waktu yang relatif pendek.
                   Leasing merupakan suatu lembaga pembiayaan yang sebenarnya cukup mudah prosesnya. Proses pengoperasiannyapun cukup mudah, dalam pengoperasiannya lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegoisasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman. Kemudian untuk mendapatkan pinjaman pihak lessee lebih mendekati pihak lessor daripada berhubungan dengan Bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing tehadap lessee untuk suatu periode dimana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset.
                   Selama periode ini ( masa leasing ), lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membrli peralatan tersebut pada akhir masa leasing nantinya.
                    Dalam kehidupan modern sekarang ini, leasing dalam cara kerjanya sangat lah membantu. Sebenarnya banyak keuntungan yang kita dapat dengan menggunakan usaha jasa yang satu ini,  namun sampai saat ini masih sulit bagi masyarakat untuk memahami  mengenai leasing dan menerimanya. Artinya leasing pada saat ini masih kurang cukup terkenal dikalangan masyarakat khususnya dunia kerja pada umumnya.  Sementara leasing terutama bagi perusahaan merupakan suatu badan usaha yang memiliki banyak keuntungan yang cukup dapat membantu.         
                   Kurang terkenalnya leasing dimata masyarakat mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, kemungkinan karena kurang pengetahuan tentang leasing atau sama sekali tidak mengetahui adanya leasing, atau mungkin mereka menutup diri dari leasing dengan beranggapan negatif dan memilih  badan usaha kredit lainnya. Kurangnya sosialisasi tentang leasing dan menjamurnya badan-badan usaha lainnya juga dapat menjadi salah satu faktor  kurang terkenalnya leasing pada saat ini.
                   Untuk membentuk bahkan menjalankan suatu usaha tidak semudah yang dipikirkan. Salah satu permasalahan dalam menjalankan suatu usaha adalah pada modal nya. Tidak sedikit modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha apalagi usaha  tersebut juga membutuhkan barang-barang modal untuk itu. Sementara sangat jarang ada perusahaaan yang menyediakan dana dari dalam perusahaan sendiri untuk mendapatkan barang-barang modal tersebut. Oleh karena itu disinilah suatu perusahaan membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha. Dengan kata lain lembaga ini akan membantu pembiayaan dana yang dibutuhkan perusahaan secara kredit, dan inilah fungsi leasing dan alasan mengapa leasing sangat membantu di dalam menjalankan suatu bidang usaha.
                    Leasing akan cukup membantu suatu perusahaan dalam penyediaan barang modal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan alat maupun operasional kegiatan usaha suatu perusahaan.
                   Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena pada saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaannya. Melalui leasing mereka bisa meperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka waktu pengembalian dapat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apalagi mengingat zaman maju seperti sekarang ini dunia bisnis semakin berkembang pesat yang menakibatkan banyak perusahaan--perusahaan yang ikut terjun dan ambil bagian didalam dunia bisnis tersebut. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk aktif berperan dalam dunia bisnis tersebut maka semakin besar pula kebutuhan akan dan modal yang mau tidak mau harus dipenuhi perusahaan tersebut. Bagaimana perusahaan dapat berkembang jika modal sebagai faktor mendasar yang paling utama tidak terpenuhi dengan baik? Padahal, disisi lain untuk mendapatkan modal tidaklah mudah mengetahui masa sekarang ini sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman dana.
                   Leasing sebenarnya adalah jawaban yang tepat untuk masalah ini. Fungsi leasing dan peranannya sangat sesuai dengan kebutuhan akan perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak memiliki cukup barang modal. Namun yang menjadi masalahnya sekarang adalah pengenalan leasing terhadap masyarakat masih kurang. Dalam artiannya leasing belum cukup terkenal dan diketahui oleh  masyarakat.
                   Leasing bukanlah merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Banyak manfaat yang akan didapat dari menggunakan badan usaha leasing. Salah satunya yang paling dekat adalah suatu perusahaan dapat memulai dan memakai suatu peralatan tanpa memang harus benar-benar memilikinya. Ini sangat memudahkan bagi perusahaan apalagi mengingat sulitnya untuk mendapatkan investasi modal pada perusahaan tersebut guna membeli peralatan perusahaan. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
                    Munculnya lembaga leasing ini merupakan suatu jalan yang paling cocok bagi para pengusaha karena saat ini memang sulit didapat dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang. Sedangkan melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian dengan jangka waktu yang diinginkan.
                   Banyak sekali keuntungan-keuntungan yang didapat dari lembaga leasing seperti, tidak diperlukannya jaminan atau agunan dalam kredit. Hal ini dikarenakan hak kepemilikan sah atas aktiva yang dilease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu. Berbeda dengan kredit pada Bank yang pinjamannya disertai dengan jaminan yang dianggap sesuai dengan besarnya jumlah pinjaman.
                   Pihak Bank akan memeriksa nilai agunan yang diberikan yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Bank untuk memberian seberapa besar kecilnya pinjaman yang akan diberikan kepada pihak peminjam. Bahkan ini dijadikan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan kredit.  Ini merupakan suatu kelebihan yang dimiliki oleh lembaga leasing.
                    Selain itu leasing juga bersifat fleksibel yang artinya  struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan suatu perusahaan, dimana besarnya pembayaran atau periode dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaannya. Sementara pada kredit Bank tidak ditemui seperti hal nya tersebut. Pada Bank sulit untuk menetapkan kesesuaian hal yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan kesepakatan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan pada Bank.
                    Kelebihan lainnya lembaga leasing tidak menyediakan dana yang relatif besar. Leasing hanya menyediakan dana maksimum untuk down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lessee tidak terlalu besar , dengan demikian pihak lessee dapat menggunakan modal yang tersedia kepada keperluan lainnya. Artinya ini dikatakan sebagai salah satu penghematan modal oleh pihak lessee.
                    Leasing juga memiliki kelebihan dalam jangka waktu kontrak perjanjiannya. Masalah waktu dalam leasing merupakan hal fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lessee diberikan hak opsi. Sementara pada sewa menyewa ,masalah waktu bukan menjadi fokus dalam leasing sehingga pihak penyewa dapat menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak dibatasi.
                   Sebenarnya masih banyak lagi keuntungan-keuntungan yang dapat dirasakan dari lembaga leasing, namun kebanyakan orang atau perusahaan masih lebih memilih untuk menggunakan kredit Bank daripada menggunakan lembaga leasing. Mungkin saja mereka beranggapan bahwa kredit Bank lebih menguntungkan daripada leasing. Memang, pada Kredit Bank tingkat bunga pinjaman lebih rendah sedangkan lembaga leasing tingkat suku bunga yang ditawarkan cukup tinggi, tetapi logikanya saja ini merupakan cara leasing untuk mendapatkan laba atas usahanya. Secara kita ketahui tujuan dari setiap usaha adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal.
                   Namun sekalipun demikian lembaga leasing memilki manfaat yang besar juga dimana bukan hanya saja memberikan pinjaman atas barang modal, leasing juga merupakan perusahaan sewa guna yang adalah sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran sesuai dengan perjanjian ataupun kontrak yang telah disepakati antara pihak lessee dan pihak lessor. Sedangkan Bank merupakan tidak memiliki fungsi yang sama dengan leasing.
                   Bank merupakan badan usaha yang tugas utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan akan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya kepada masyarakat pada umumnya. Artinya kredit bank tidak menyediakan usaha  sewa guna berupa pembelian secara cicilan( angsuran ) terhadap nasabahnya.
                   Keuntungan lain dari lembaga leasing adalah cara kerja alias proses pencairan dana yang terbilang cepat, jika semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang ditentukan pencairan dana pinjaman dapat dilakukan saat itu juga. Berbeda dengan kredit pada Bank, proses pencairan dana terhitung lama dan memakan waktu. Pihak bank akan berhati-hati dalam memberikan pinjaman ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dianggap akan merugiakan pihak Bank seperti, kredit macet dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Oleh karena itu perlu kesabaran dan waktu bagi pihak peminjam untuk menunggunya.
                   Sementara prosedur persyaratan pada leasing yang harus dipenuhipun dapat dikatakan tidak terlalu rumit  dan cenderung mudah untuk diikuti.
                   Sedangkan pada kredit Bank, prosedur yang harus diikuti termasuk sedikit lebih sulit dibandingkan dengan leasing. Diperlukan pengajuan permohonan pinjaman kredit modal, syarat nya pun cukup rumit untuk dipenuhi, mengapa demikian? karena Bank akan lebih selektif dalam memberikan persetujuan dalam menguncurkan dana pinjaman.
                   Banyak pertimbangan-pertimbangan pada Bank apalagi kredit pinjaman yang diajukan seorang ataupun perusahaan cukup besar, Bank akan lebih berhati-hati dalam masalah ini sehingga semakin mempersulit pihak peminjam dalam mengajukan permohonannya.
                   Pada leasing juga sistem pembiayaanya adalah penuh. contohnya, jika nilai suatu perusahaan adalah 100 % sepenuhnya dibiayai dan dan pembayaran jaminan keamanan dimuka jarang sekali melampaui 10 %. Hal ini memudahkan lessee untuk lebih mempertahankan sumber dana mereka yang terbatas sebagai modal kerja. Sedangkan pada kredit Bank, biasanya mensyaratkan nasabah untuk membiayai sebagian investasi dari sumber mereka sendiri .
                   Kelebihan yang lain adalah bahwasannya leasing tidak menimbulkan resiko pengalihan dana yaitu, dana langsung digunakan untuk pembelian peralatan bahkan tanpa melalui tangan pihak lessee. Hal ini mencegah terjadinya resiko dimana, lessee dapat menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak disepakati sebelumnya. Ini juga menghindari resiko bahwa pihak lessee akan menggunakan kredit untuk membayar pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
                   Sama halnya dengan lembaga Bank, leasing juga memiliki kepastian hukum, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
                   Banyak telah dipaparkan manfaat dan keuntungan dari lembaga leasing, akan tetapi pada kenyataannya kita ketahui bahwa leasing masih cukup asing dimasyarakat pada saat ini. Kurangnya sosialisasi mengenai hal ini, atau kepercayaan masyarakat dan perusahaan yang telah mendarat pada kredit Bank mungkin menjadi penyebabnya. Kepercayaan masyarakat yang kurang serta perhatian mereka yang sudah terlebih dahulu tertuju kepada kredit Bank mengakibatkan sulit untuk menerima keberadaan lembaga pembiayaan leasing simasyarakat.
                   Padahal sudah sepatutnya perusahaan mulai memilih leasing sebagai peminjaman kreditnya, bukan saja hanya itu, berdasarkan analisa pasar, leasing dapat diterapkan untuk bisnis-bisnis antara lain kendaraan, elektronik bahkan furniture.  Manfaat yang cukup banyak dengan resiko yang relatif rendah seharusnya sudah dapat dimanfaatkan perusahaan- perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya lebih maju lagi. 
                   Apalagi seringkali usaha-usaha kecil kebingungan dalam mencari pinjaman modal, mereka membutuhkan pinjaman yang lebih besar dengan jangka waktu yang lebih panjang dari ditawarkan oleh lembahga keuangan yang lain. kadang kala usaha-usaha beranggapan bahwa mereka terlalu besar untuk lembaga keuangan  mikro tetapi terlalu kecil pula atau masih informal untuk pinjaman Bank-Bank komersial lainnya. Pada saat situasi seperti inilah leasing dapat menjadi penyelamat bagi perusahaan tersebut.
                  
       Leasing dimata perusahaan Indonesia...
                   Kehadiran lembaga leasing sebagai lembaga pembiayaan sewa guna usaha di Indonesia dapat disimpulkan masih relative baru. Oleh karena itu tidak heran apabila masyarakat luas maupun perusahaan yang baru muncul kurang mremahami fungsi dan peranan lembaga leasing dalam menunjang pembangunan perekonomian di Indonesia.
                   Melihat kembali bagaimana perkembangan pembiayaan dalam perusahaanan. Hingga  saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayainpun harus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan trasportasi, kini berkebang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi.
                   Kita ketahui berhasil tidaknya suatu perusahaan selain pengelolaan manajemen yang baik, juga ditentukan oleh bagaimana  suatu perusahaan mampu melihat kemungkinan dan menggunakan kesempatan dimasa yang akan datang. Leasing dalam hal ini merupakan suatu kesempatan bagi perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha menjadi usaha yag lebih maju lagi.
                   Perusahaan di Indonesia yang masih didonimasi oleh perusahaan kecil dan menengah merupakan objek yang paling cocok untuk menggunakan lembaga leasing. Sementara perkembangan leasing di negara berkembang seperti di Indonesia masih sangat kecil.  Perusahaan-perusahaan di Indonesia masih sangat sulit berkembang bukan saja hanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti, tingkat kemampuan / intelek yang tinggi atau teknologi yang  belum cukup memadai namun dipengaruhi oleh penyediaan barang modal juga. Disini, dibutuhkan peran sistem kredit yang merupakan suatu alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti ini. Dengan cara melakukan kredit sebuah barang atau dana untuk tangguangan biaya yang akan dikeluarkan lebih kecil.  Padahal peranan leasing dalam penyyediaan barang modal ini sangat cukup membantu perusahaan Indonesia, dimana peran leasing dapat mengembangkan sebuah perusahaan yang justru dapat memacu pertumbuha ekonomi yang baik pula.
                   Mengingat banyak keuntungan -keuntungan yang dapat kita peroleh dari lembaga pembiayaan leasing sebenarnnya sudah menjadi alasan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk memanfaatkannya. Apalagi masalah terbesar dari perusahaan Indonesia adalah penyediaan modalnya. Leasing bukan saja hanya memberikan pinjaman kredit modal akan tetapi menyediakan  pembelian barang  modal secara kredit juga.  Apalagi yang dibutuhkan? Leasing sudah sangat membantu dalam hal ini.
                   Namun pada kenyataannya leasing masih kurang dikenal di Indonesia. Perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih memilih lembaga kredit lain dibandingkan dengan leasing. Apakah memang masalah tingkat suku bunga yang tinggi di leasing menjadi alasannya, kita tidak tahu secara pasti. Intinya leasing di Indonesia belum dapat merambat luas sebagaimana dengan lembaga kredit yang lain seperti Bank.
                   Di Indonesia memang, pembiayaan degan menggunakan cara leasing sudah mulai dikenal dan digalakkan dalam waktu akhir-akhir ini. Tetapi belum sampai pada daerah-daerah tertentu yang menggunakannya.
                   Keuntungan-keuntungan dari leasing ini belum terlihat dan ditandai dalam kehidupan bisnis di Indonesia saat ini.  Perusahaan-perusahaan masih cenderung untuk melihat peluang-peluang lain dari lembaga pembiayaan lain yang seperti kredit pada Bank.
                   Sementara itu jelas kita ketahui bahwa perusahaan Indonesia mungkin kurang berkembang karena dalam menjalankan operasional operasinya perusahaan membutuhkan harta yang tetap dan cara untuk memperolehnyalah yang menjadi permaslahan sekarang. Perusahaan pada dasarnya akan menggunakan cara-cara ynag berbeda-beda dalam hal ini. Dan biasanya cara yang paling ampuh adalah dengan membeli peralatan tersebut sebagai barang modal dan digunakan untuk kgiatan operasionalnya. Sebenarnya membeli modal peralatan ini dapat menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan memang sepantasnya untuk menimbulakan pertimabangan dalam membuat keputusannya.
                   Suatu perusahaan akan  perlu memikirkan secara matang apakah dana yang ada sebagai modal dasar perusahaan mencukupi dalam hal pembiayaan ini atau perusahaan membutuhkan pinjaman. Dan biasanya jika perusahaan kecil dan belum berkembang seperti perusahaan-perusahaan di Indonesia pada saat ini amat sangat mengandalkan keputusan bahwa akan melakukan pinjaman modal untuk mencukupi pembiayaan dalam hal tersebut. Yang menjadi dilema bagi mereka adalah memutuskan menggunakan cara apa dan bagaimana untung ruginya menggunakan cara tersebut bagi perusahaan itu sendiri.        
            Peran leasing dalam hal ini sangatlah penting dimana leasing akan membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sehingga dapat menjalankan operasional perusahaan. Jika perusahaan dapat berjalan dengan baik dengan bantuan leasing dengan meminjamkan barang modal kepada perusahaan, maka akan dapat memudahkan perusahaan dalam mengelola usahanya. Dengan demikian perusahaan akan lebih berkembang dan dapat memajukan usahanya. Sehingga, secara otomatis tujuan perusahaan Indonesia untuk mendapatkan profit dan laba yang maksimal akan tercapai. Laba dari sini juga nantinya akan mampu membayarkan bunga dan mengembalikan utang atas pinjaman kepada leasing. Memang, hal ini juga harus dibarengi dengan kegigihan perusahaan atau dengan kata lain, perusahaan harus mampu memanage barang modal tadi dengan sebaik mungkin agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.
                   Namun kembali kepada diri kita sendiri apakah memilih leasing atau kredit lain, banyak tanggapan orang mengenai ini.  Ada anggapan yang mengatakan leasing sebagai Malaikat Penolong atau Pencabut Nyawa. Intinya bagaimana kita menanggapi dan mengolahnya dengan baik, semoga memberikan hasil yang baik pula. Tks.     
h                                           
ff                                  
      By: Esra sitanggang, Pend.ekonomi. UNIMED.
                                                                                              

k
  l

k


Tidak ada komentar:

Posting Komentar