Jika
Leasing Lebih Menguntungkan bagi perusahaan,
Mengapa
Tidak?
Perkembangan
zaman yang cepat yang memacu perkembangan ekonomi yang semakin pesat pula pada
dewasa ini menuntut setiap badan usaha
lebih mengembangkan usahanya. Setiap perusahaan saat ini sedang berlomba-lomba
untuk mengembangkan bahkan memperkuat usahanya agar tidak kalah bersaing dengan
perusahaan-perusahaan lainnya. Banyak permasalahan dan kendala yang sering kali
dihadapi oleh perusahaan. Termasuk yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah
modal. Perusahaan tersebut akan memerlukan penambahan modal dan investasi
baru., misalnya, dengan pengadaan barang-barang modal.
Mendengar
kata leasing secara sekilas mungkin sudah sering kita dengar, tetapi mengetahui
apa itu arti leasing yang sebenarnya dan bagaimana sistemnya mungkin sama
sekali belum kita mengerti. Perkembangan zaman khususnya diera globalisasi sekarang ini menuntut kita
untuk lebih aktif dalam memilih suatu hal yang dapat mendukung sistem kerja
cepat. Kehidupan pada masa sekarang ini menginginkan kita sebagai
manusia-manusia yang lebih mengandalkan sesuatu hal yang cepat, gampang,
instant dan siap saji tanpa harus membuang banyak waktu dan tenaga untuk
mendapatkannya. Kehidupan yang sekarang ini bahkan menuntut kita bukan sekedar
mengikuti tren zaman melainkan kadang memaksa kita untuk menjadi manusia konsumtif.
Sebenarnya leasing pada saat sekarang ini bukanlah hal yang baru lagi, sudah
banyak dapat kita jumpai penggunaan leasing pada saat ini.
Secara umum
pengertian Leasing merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan bahasa
sederhananya Leasing ( sewa guna usaha ) adalah suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa. Hanya saja terdapat beberapa persyaratan di dalam leasing,
sehingga tidak dapat disamakan dengan badan sewa-menyewa lainnya.
Merupakan Finance
Lease adalah lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama
perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang.
Sedangkan Operating Lease adalah Lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya disewakan kepada lessee. Dalam hal ini biasanya memiliki jangka
waktu yang relatif pendek.
Leasing merupakan suatu lembaga pembiayaan yang
sebenarnya cukup mudah prosesnya. Proses pengoperasiannyapun cukup mudah, dalam
pengoperasiannya lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang
dibutuhkan, dan menegoisasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman.
Kemudian untuk mendapatkan pinjaman pihak lessee lebih mendekati pihak lessor
daripada berhubungan dengan Bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan
jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor
kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing tehadap lessee
untuk suatu periode dimana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset.
Selama periode ini ( masa leasing ), lessee
menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam
banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membrli peralatan tersebut pada
akhir masa leasing nantinya.
Dalam kehidupan modern sekarang ini, leasing dalam cara
kerjanya sangat lah membantu. Sebenarnya banyak keuntungan yang kita dapat
dengan menggunakan usaha jasa yang satu ini, namun sampai saat ini masih sulit bagi
masyarakat untuk memahami mengenai
leasing dan menerimanya. Artinya leasing pada saat ini masih kurang cukup
terkenal dikalangan masyarakat khususnya dunia kerja pada umumnya. Sementara leasing terutama bagi perusahaan
merupakan suatu badan usaha yang memiliki banyak keuntungan yang cukup dapat
membantu.
Kurang
terkenalnya leasing dimata masyarakat mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor,
kemungkinan karena kurang pengetahuan tentang leasing atau sama sekali tidak
mengetahui adanya leasing, atau mungkin mereka menutup diri dari leasing dengan
beranggapan negatif dan memilih badan
usaha kredit lainnya. Kurangnya sosialisasi tentang leasing dan menjamurnya
badan-badan usaha lainnya juga dapat menjadi salah satu faktor kurang terkenalnya leasing pada saat ini.
Untuk
membentuk bahkan menjalankan suatu usaha tidak semudah yang dipikirkan. Salah
satu permasalahan dalam menjalankan suatu usaha adalah pada modal nya. Tidak
sedikit modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha apalagi usaha tersebut juga membutuhkan barang-barang modal
untuk itu. Sementara sangat jarang ada perusahaaan yang menyediakan dana dari
dalam perusahaan sendiri untuk mendapatkan barang-barang modal tersebut. Oleh
karena itu disinilah suatu perusahaan membutuhkan suatu lembaga untuk
memperoleh suatu dana usaha. Dengan kata lain lembaga ini akan membantu
pembiayaan dana yang dibutuhkan perusahaan secara kredit, dan inilah fungsi leasing
dan alasan mengapa leasing sangat membantu di dalam menjalankan suatu bidang
usaha.
Leasing akan cukup membantu suatu perusahaan
dalam penyediaan barang modal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan alat
maupun operasional kegiatan usaha suatu perusahaan.
Adanya lembaga keuangan leasing
merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena pada
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai
untuk kegiatan operasional perusahaannya. Melalui leasing mereka bisa meperoleh
dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka waktu
pengembalian dapat dalam jangka waktu yang telah
ditentukan. Apalagi mengingat zaman maju seperti sekarang ini dunia bisnis
semakin berkembang pesat yang menakibatkan banyak perusahaan--perusahaan yang
ikut terjun dan ambil bagian didalam dunia bisnis tersebut. Dengan semakin
banyaknya perusahaan yang masuk aktif berperan dalam dunia bisnis tersebut maka
semakin besar pula kebutuhan akan dan modal yang mau tidak mau harus dipenuhi
perusahaan tersebut. Bagaimana perusahaan dapat berkembang jika modal sebagai
faktor mendasar yang paling utama tidak terpenuhi dengan baik? Padahal, disisi
lain untuk mendapatkan modal tidaklah mudah mengetahui masa sekarang ini sangat
sulit untuk mendapatkan pinjaman dana.
Leasing
sebenarnya adalah jawaban yang tepat untuk masalah ini. Fungsi leasing dan
peranannya sangat sesuai dengan kebutuhan akan perusahaan yang ingin
mengembangkan usahanya namun tidak memiliki cukup barang modal. Namun yang
menjadi masalahnya sekarang adalah pengenalan leasing terhadap masyarakat masih
kurang. Dalam artiannya leasing belum cukup terkenal dan diketahui oleh masyarakat.
Leasing bukanlah merupakan
fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan
leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat
mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Banyak
manfaat yang akan didapat dari menggunakan badan usaha leasing. Salah satunya
yang paling dekat adalah suatu perusahaan dapat memulai dan memakai suatu
peralatan tanpa memang harus benar-benar memilikinya. Ini sangat memudahkan
bagi perusahaan apalagi mengingat sulitnya untuk mendapatkan investasi modal
pada perusahaan tersebut guna membeli peralatan perusahaan. Artinya, selama
periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan
pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Munculnya lembaga leasing ini merupakan suatu jalan yang paling cocok bagi para
pengusaha karena saat ini memang sulit didapat dana rupiah untuk jangka waktu
menengah dan panjang. Sedangkan melalui leasing
mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam
jangka pengembalian dengan jangka waktu yang diinginkan.
Banyak sekali
keuntungan-keuntungan yang didapat dari lembaga leasing seperti, tidak
diperlukannya jaminan atau agunan dalam kredit. Hal ini dikarenakan hak
kepemilikan sah atas aktiva yang dilease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu. Berbeda dengan kredit pada Bank yang
pinjamannya disertai dengan jaminan yang dianggap sesuai dengan besarnya jumlah
pinjaman.
Pihak Bank akan memeriksa
nilai agunan yang diberikan yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Bank
untuk memberian seberapa besar kecilnya pinjaman yang akan diberikan kepada
pihak peminjam. Bahkan ini dijadikan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi
agar dapat dilakukan kredit. Ini
merupakan suatu kelebihan yang dimiliki oleh lembaga leasing.
Selain itu leasing juga bersifat fleksibel
yang artinya struktur kontrak dapat
disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan suatu perusahaan, dimana besarnya
pembayaran atau periode dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi
perusahaannya. Sementara pada kredit Bank tidak ditemui seperti hal nya
tersebut. Pada Bank sulit untuk menetapkan kesesuaian hal yang dibutuhkan oleh
perusahaan dengan kesepakatan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan pada
Bank.
Kelebihan lainnya lembaga leasing tidak
menyediakan dana yang relatif besar. Leasing hanya menyediakan dana maksimum
untuk down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lessee tidak terlalu besar ,
dengan demikian pihak lessee dapat menggunakan modal yang tersedia kepada
keperluan lainnya. Artinya ini dikatakan sebagai salah satu penghematan modal
oleh pihak lessee.
Leasing juga memiliki kelebihan dalam jangka
waktu kontrak perjanjiannya. Masalah waktu dalam leasing merupakan hal fokus
utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lessee diberikan hak opsi.
Sementara pada sewa menyewa ,masalah waktu bukan menjadi fokus dalam leasing
sehingga pihak penyewa dapat menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak
dibatasi.
Sebenarnya masih banyak lagi
keuntungan-keuntungan yang dapat dirasakan dari lembaga leasing, namun
kebanyakan orang atau perusahaan masih lebih memilih untuk menggunakan kredit
Bank daripada menggunakan lembaga leasing. Mungkin saja mereka beranggapan
bahwa kredit Bank lebih menguntungkan daripada leasing. Memang, pada Kredit
Bank tingkat bunga pinjaman lebih rendah sedangkan lembaga leasing tingkat suku
bunga yang ditawarkan cukup tinggi, tetapi logikanya saja ini merupakan cara
leasing untuk mendapatkan laba atas usahanya. Secara kita ketahui tujuan dari
setiap usaha adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal.
Namun sekalipun demikian
lembaga leasing memilki manfaat yang besar juga dimana bukan hanya saja
memberikan pinjaman atas barang modal, leasing juga merupakan perusahaan sewa
guna yang adalah sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian
secara angsuran sesuai dengan perjanjian ataupun kontrak yang telah disepakati
antara pihak lessee dan pihak lessor. Sedangkan Bank merupakan tidak memiliki
fungsi yang sama dengan leasing.
Bank merupakan badan usaha
yang tugas utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari
masyarakat dan akan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit ataupun
bentuk-bentuk lainnya kepada masyarakat pada umumnya. Artinya kredit bank tidak
menyediakan usaha sewa guna berupa
pembelian secara cicilan( angsuran ) terhadap nasabahnya.
Keuntungan lain dari lembaga
leasing adalah cara kerja alias proses pencairan dana yang terbilang cepat,
jika semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang ditentukan
pencairan dana pinjaman dapat dilakukan saat itu juga. Berbeda dengan kredit
pada Bank, proses pencairan dana terhitung lama dan memakan waktu. Pihak bank
akan berhati-hati dalam memberikan pinjaman ini untuk menghindari terjadinya
hal-hal yang dianggap akan merugiakan pihak Bank seperti, kredit macet dan hal-hal
yang tidak diinginkan lainnya. Oleh karena itu perlu kesabaran dan waktu bagi
pihak peminjam untuk menunggunya.
Sementara prosedur
persyaratan pada leasing yang harus dipenuhipun dapat dikatakan tidak terlalu
rumit dan cenderung mudah untuk diikuti.
Sedangkan pada kredit Bank,
prosedur yang harus diikuti termasuk sedikit lebih sulit dibandingkan dengan
leasing. Diperlukan pengajuan permohonan pinjaman kredit modal, syarat nya pun
cukup rumit untuk dipenuhi, mengapa demikian? karena Bank akan lebih selektif
dalam memberikan persetujuan dalam menguncurkan dana pinjaman.
Banyak
pertimbangan-pertimbangan pada Bank apalagi kredit pinjaman yang diajukan seorang
ataupun perusahaan cukup besar, Bank akan lebih berhati-hati dalam masalah ini
sehingga semakin mempersulit pihak peminjam dalam mengajukan permohonannya.
Pada leasing juga sistem
pembiayaanya adalah penuh. contohnya, jika nilai suatu perusahaan adalah 100 %
sepenuhnya dibiayai dan dan pembayaran jaminan keamanan dimuka jarang sekali
melampaui 10 %. Hal ini memudahkan lessee untuk lebih mempertahankan sumber
dana mereka yang terbatas sebagai modal kerja. Sedangkan pada kredit Bank,
biasanya mensyaratkan nasabah untuk membiayai sebagian investasi dari sumber
mereka sendiri .
Kelebihan yang lain adalah
bahwasannya leasing tidak menimbulkan resiko pengalihan dana yaitu, dana
langsung digunakan untuk pembelian peralatan bahkan tanpa melalui tangan pihak
lessee. Hal ini mencegah terjadinya resiko dimana, lessee dapat menggunakan
dana tersebut untuk tujuan yang tidak disepakati sebelumnya. Ini juga
menghindari resiko bahwa pihak lessee akan menggunakan kredit untuk membayar
pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Sama halnya dengan lembaga
Bank, leasing juga memiliki kepastian hukum, yaitu perusahaan pembiayaan yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
Banyak telah dipaparkan
manfaat dan keuntungan dari lembaga leasing, akan tetapi pada kenyataannya kita
ketahui bahwa leasing masih cukup asing dimasyarakat pada saat ini. Kurangnya
sosialisasi mengenai hal ini, atau kepercayaan masyarakat dan perusahaan yang
telah mendarat pada kredit Bank mungkin menjadi penyebabnya. Kepercayaan
masyarakat yang kurang serta perhatian mereka yang sudah terlebih dahulu
tertuju kepada kredit Bank mengakibatkan sulit untuk menerima keberadaan
lembaga pembiayaan leasing simasyarakat.
Padahal sudah sepatutnya
perusahaan mulai memilih leasing sebagai peminjaman kreditnya, bukan saja hanya
itu, berdasarkan analisa pasar, leasing
dapat diterapkan untuk bisnis-bisnis antara lain kendaraan, elektronik bahkan
furniture. Manfaat yang cukup banyak
dengan resiko yang relatif rendah seharusnya sudah dapat dimanfaatkan
perusahaan- perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya lebih maju lagi.
Apalagi
seringkali
usaha-usaha kecil kebingungan dalam mencari pinjaman modal, mereka membutuhkan
pinjaman yang lebih besar dengan jangka waktu yang lebih panjang dari
ditawarkan oleh lembahga keuangan yang lain. kadang kala usaha-usaha
beranggapan bahwa mereka terlalu besar untuk lembaga keuangan mikro tetapi terlalu kecil pula atau masih
informal untuk pinjaman Bank-Bank komersial lainnya. Pada saat situasi seperti
inilah leasing dapat menjadi penyelamat bagi perusahaan tersebut.
Leasing
dimata perusahaan Indonesia...
Kehadiran lembaga leasing
sebagai lembaga pembiayaan sewa guna usaha di Indonesia dapat disimpulkan masih
relative baru. Oleh karena itu tidak heran apabila masyarakat luas maupun
perusahaan yang baru muncul kurang mremahami fungsi dan peranan lembaga leasing
dalam menunjang pembangunan perekonomian di Indonesia.
Melihat kembali bagaimana
perkembangan pembiayaan dalam perusahaanan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut
berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayainpun harus meningkat.
Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan trasportasi, kini berkebang pada
keperluan kantor, manufaktur, konstruksi.
Kita ketahui berhasil
tidaknya suatu perusahaan selain pengelolaan manajemen yang baik, juga
ditentukan oleh bagaimana suatu
perusahaan mampu melihat kemungkinan dan menggunakan kesempatan dimasa yang
akan datang. Leasing dalam hal ini merupakan suatu kesempatan bagi perusahaan
untuk dapat mengembangkan usaha menjadi usaha yag lebih maju lagi.
Perusahaan di Indonesia yang
masih didonimasi oleh perusahaan kecil dan menengah merupakan objek yang paling
cocok untuk menggunakan lembaga leasing. Sementara perkembangan leasing di
negara berkembang seperti di Indonesia masih sangat kecil. Perusahaan-perusahaan di Indonesia masih
sangat sulit berkembang bukan saja hanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti,
tingkat kemampuan / intelek yang tinggi atau teknologi yang belum cukup memadai namun dipengaruhi oleh
penyediaan barang modal juga. Disini, dibutuhkan peran sistem kredit yang
merupakan suatu alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti ini. Dengan
cara melakukan kredit sebuah barang atau dana untuk tangguangan biaya yang akan
dikeluarkan lebih kecil. Padahal peranan
leasing dalam penyyediaan barang modal ini sangat cukup membantu perusahaan
Indonesia, dimana peran leasing dapat mengembangkan sebuah perusahaan yang
justru dapat memacu pertumbuha ekonomi yang baik pula.
Mengingat banyak keuntungan
-keuntungan yang dapat kita peroleh dari lembaga pembiayaan leasing sebenarnnya
sudah menjadi alasan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk
memanfaatkannya. Apalagi masalah terbesar dari perusahaan Indonesia adalah
penyediaan modalnya. Leasing bukan saja hanya memberikan pinjaman kredit modal
akan tetapi menyediakan pembelian
barang modal secara kredit juga. Apalagi yang dibutuhkan? Leasing sudah sangat
membantu dalam hal ini.
Namun pada kenyataannya
leasing masih kurang dikenal di Indonesia. Perusahaan-perusahaan di Indonesia
lebih memilih lembaga kredit lain dibandingkan dengan leasing. Apakah memang
masalah tingkat suku bunga yang tinggi di leasing menjadi alasannya, kita tidak
tahu secara pasti. Intinya leasing di Indonesia belum dapat merambat luas
sebagaimana dengan lembaga kredit yang lain seperti Bank.
Di Indonesia memang,
pembiayaan degan menggunakan cara leasing sudah mulai dikenal dan digalakkan
dalam waktu akhir-akhir ini. Tetapi belum sampai pada daerah-daerah tertentu
yang menggunakannya.
Keuntungan-keuntungan dari
leasing ini belum terlihat dan ditandai dalam kehidupan bisnis di Indonesia
saat ini. Perusahaan-perusahaan masih
cenderung untuk melihat peluang-peluang lain dari lembaga pembiayaan lain yang
seperti kredit pada Bank.
Sementara itu jelas kita
ketahui bahwa perusahaan Indonesia mungkin kurang berkembang karena dalam
menjalankan operasional operasinya perusahaan membutuhkan harta yang tetap dan
cara untuk memperolehnyalah yang menjadi permaslahan sekarang. Perusahaan pada
dasarnya akan menggunakan cara-cara ynag berbeda-beda dalam hal ini. Dan
biasanya cara yang paling ampuh adalah dengan membeli peralatan tersebut
sebagai barang modal dan digunakan untuk kgiatan operasionalnya. Sebenarnya
membeli modal peralatan ini dapat menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi
perusahaan dan memang sepantasnya untuk menimbulakan pertimabangan dalam
membuat keputusannya.
Suatu perusahaan akan perlu memikirkan secara matang apakah dana
yang ada sebagai modal dasar perusahaan mencukupi dalam hal pembiayaan ini atau
perusahaan membutuhkan pinjaman. Dan biasanya jika perusahaan kecil dan belum
berkembang seperti perusahaan-perusahaan di Indonesia pada saat ini amat sangat
mengandalkan keputusan bahwa akan melakukan pinjaman modal untuk mencukupi
pembiayaan dalam hal tersebut. Yang menjadi dilema bagi mereka adalah
memutuskan menggunakan cara apa dan bagaimana untung ruginya menggunakan cara
tersebut bagi perusahaan itu sendiri.
Peran leasing dalam hal ini sangatlah penting dimana leasing akan membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sehingga dapat menjalankan operasional perusahaan. Jika perusahaan dapat berjalan dengan baik dengan bantuan leasing dengan meminjamkan barang modal kepada perusahaan, maka akan dapat memudahkan perusahaan dalam mengelola usahanya. Dengan demikian perusahaan akan lebih berkembang dan dapat memajukan usahanya. Sehingga, secara otomatis tujuan perusahaan Indonesia untuk mendapatkan profit dan laba yang maksimal akan tercapai. Laba dari sini juga nantinya akan mampu membayarkan bunga dan mengembalikan utang atas pinjaman kepada leasing. Memang, hal ini juga harus dibarengi dengan kegigihan perusahaan atau dengan kata lain, perusahaan harus mampu memanage barang modal tadi dengan sebaik mungkin agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Peran leasing dalam hal ini sangatlah penting dimana leasing akan membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sehingga dapat menjalankan operasional perusahaan. Jika perusahaan dapat berjalan dengan baik dengan bantuan leasing dengan meminjamkan barang modal kepada perusahaan, maka akan dapat memudahkan perusahaan dalam mengelola usahanya. Dengan demikian perusahaan akan lebih berkembang dan dapat memajukan usahanya. Sehingga, secara otomatis tujuan perusahaan Indonesia untuk mendapatkan profit dan laba yang maksimal akan tercapai. Laba dari sini juga nantinya akan mampu membayarkan bunga dan mengembalikan utang atas pinjaman kepada leasing. Memang, hal ini juga harus dibarengi dengan kegigihan perusahaan atau dengan kata lain, perusahaan harus mampu memanage barang modal tadi dengan sebaik mungkin agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Namun kembali kepada diri
kita sendiri apakah memilih leasing atau kredit lain, banyak tanggapan orang
mengenai ini. Ada anggapan yang
mengatakan leasing sebagai Malaikat Penolong atau Pencabut Nyawa. Intinya
bagaimana kita menanggapi dan mengolahnya dengan baik, semoga memberikan hasil
yang baik pula. Tks.
h
ff
By: Esra sitanggang, Pend.ekonomi. UNIMED.
k
l
k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar